Cara Bayar Pajak Dividen Saham: Panduan Lengkap untuk Para Investor

Posted on

Hai, Salam para pembaca Haruun! Jika kamu seorang investor saham, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah dividen saham. Dividen saham merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham. Namun, tahukah kamu bahwa dividen saham yang kamu terima juga perlu dibayar pajak? Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara bayar pajak dividen saham. Simak terus ya!

1. Apa itu pajak dividen saham?

Pajak dividen saham adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari dividen saham. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

1.1. Berapa persen tarif pajak dividen saham?

Tarif pajak dividen saham sebesar 10 persen dari jumlah bruto dividen yang diterima. Namun, tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara asal perusahaan yang membayar dividen saham.

2. Siapa yang harus membayar pajak dividen saham?

Setiap investor yang menerima dividen saham harus membayar pajak dividen saham. Pajak ini harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal pembayaran dividen saham.

2.1. Bagaimana jika saya tidak membayar pajak dividen saham?

Jika kamu tidak membayar pajak dividen saham, kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar dan denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar.

3. Bagaimana cara menghitung pajak dividen saham?

Untuk menghitung pajak dividen saham, kamu perlu menghitung jumlah bruto dividen yang kamu terima kemudian dikalikan dengan tarif pajak 10 persen. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah selisih antara pajak yang telah dipotong oleh perusahaan dan pajak yang seharusnya dibayar.

3.1. Apa itu SPT Masa PPh 25?

SPT Masa PPh 25 adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus diisi oleh wajib pajak yang menerima penghasilan berupa dividen saham. SPT ini harus disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan yang berikutnya setelah pembayaran dividen saham.

4. Bagaimana cara membayar pajak dividen saham?

Ada beberapa cara untuk membayar pajak dividen saham:

  1. Membayar secara langsung ke kantor pajak terdekat
  2. Membayar melalui ATM atau internet banking
  3. Membayar melalui aplikasi e-Filing

4.1. Bagaimana cara membayar pajak dividen saham melalui ATM atau internet banking?

Untuk membayar pajak dividen saham melalui ATM atau internet banking, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih menu pembayaran pajak
  2. Masukkan kode jenis pajak 025
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. Masukkan tanggal pembayaran
  5. Masukkan jumlah pajak yang harus dibayar
  6. Simpan bukti pembayaran

4.2. Bagaimana cara membayar pajak dividen saham melalui aplikasi e-Filing?

Untuk membayar pajak dividen saham melalui aplikasi e-Filing, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi e-Filing
  2. Pilih menu pembayaran pajak
  3. Pilih jenis pajak 025
  4. Masukkan NPWP
  5. Masukkan jumlah pajak yang harus dibayar
  6. Simpan bukti pembayaran

5. Apa yang perlu dilakukan setelah membayar pajak dividen saham?

Setelah membayar pajak dividen saham, kamu perlu melaporkan pembayaran tersebut ke kantor pajak dengan menyampaikan bukti pembayaran. Kamu juga perlu mengisi SPT Masa PPh 25 dan menyampaikannya ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan yang berikutnya setelah pembayaran dividen saham.

5.1. Apa yang harus dilakukan jika saya tidak menerima bukti pembayaran?

Jika kamu tidak menerima bukti pembayaran setelah membayar pajak dividen saham, kamu dapat mengajukan surat permohonan kepada kantor pajak untuk mendapatkan bukti pembayaran yang sah.

6. Apa saja FAQ seputar pajak dividen saham?

Berikut ini adalah beberapa FAQ seputar pajak dividen saham:

No. Pertanyaan Jawaban
1 Apakah dividen saham dari perusahaan luar negeri juga dikenakan pajak dividen saham? Ya, dividen saham dari perusahaan luar negeri juga dikenakan pajak dividen saham.
2 Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP? Kamu harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP terlebih dahulu sebelum membayar pajak dividen saham.
3 Apakah saya dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak dividen saham? Ya, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak dividen saham jika memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak dari negara asal perusahaan yang membayar dividen saham.

6.1. Apakah ada sanksi pidana jika tidak membayar pajak dividen saham?

Ya, ada sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

7. Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara bayar pajak dividen saham. Pajak dividen saham harus dibayar oleh setiap investor yang menerima dividen saham. Tarif pajak dividen saham sebesar 10 persen dari jumlah bruto dividen yang diterima. Ada beberapa cara untuk membayar pajak dividen saham seperti membayar secara langsung ke kantor pajak, melalui ATM atau internet banking, dan melalui aplikasi e-Filing. Setelah membayar pajak dividen saham, kamu perlu melaporkan pembayaran tersebut ke kantor pajak dan mengisi SPT Masa PPh 25. Terimakasih telah mengikuti info terbaru dari Haruun.my.id dan sampai jumpa kembali di artikel atau info menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *